Defenisi dan Pengertian Cyber Crime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… tindakan ilegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk perbuatan nya, penyidikan, atau penuntutan". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: " setiap perilaku ilegal, tidak etis atau tidak sah yang berhubungan dengan proses otomatis dan / atau transmisi data ". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime yang digunakan di seluruh teks ini untuk mengacu pada setiap kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, termasuk kejahatan yang tidak bergantung pada komputer “.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. Sebuah komputer dapat menjadi obyek Kejahatan.
2. Sebuah komputer bisa menjadi subjek kejahatan.
3. Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan.
4. Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: setiap perilaku ilegal diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data yang diolah oleh mereka.
2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara di sehubungan dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal , menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar